Assalamualaikum…
Afwan, saya mau tanya, apa hukumnya membeli barang BM (black market)? Contohnya kemarin saya ditawari teman kacamata (minus) BM yang barangnya katanya adalah sama persis dengan barang di optik terkemuka tetapi harganya terpaut jauh.
Barakallahu fiik…
Wassalamualaikum
Masyatin Rais
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa terlimpahklan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Langsung saja, membeli barang dari tempat atau orang yang diistilahkan dengan black market adalah boleh, asalkan penjual adalah benar-benar pemilik barang yang diperjual-belikan.
Pasar gelap atau black market sama halnya dengan toko atau kios yang tidak memiliki izin usaha atau bangunannya didirikan tanpa IMB dan pemiliknya tidak memiliki surat izin usaha, karena masalah administrasi pemerintah itu adalah tanggung jawab /urusan pemilik barang, dan tempat usaha bukan tanggung jawab pembeli atau konsumen.
Saya balik bertanya kepada anda: Apa hukumnya anda jajan atau membeli barang dari para pedagang kaki lima yang tidak memiliki izin usaha di tempat tersebut? Bukankah itu juga dapat disebut dengan black market, karena penjualnya tdk memiliki ijin usaha? Apa bedanya pedagang kaki lima dengan apa yang disebut dengan black market?
Akan tetapi bila penjual bukan pemilik barang, karena ia mendapatkannya dari mencuri, merampok atau yang serupa, maka anda tidak dibenarkan untuk membelinya, karena dengan membelinya anda turut melestarikan kemaksiatannya. Bahkan bila anda mengetahui bahwa penjual adalah pencuri atau perampok, maka anda berkewajiban untuk melaporkannya kepada yang berwenang, agar segera menangkapnya dan menghentikan kejahatannya. Wallahu ‘alam bisshawab.
[][][]
Berikut ini adalah pertanyaan dari saudara Donny E, yang merupakan tanggapan terhadap jawaban ustadz Muhammad Arifin Badri di atas, yang diposting di milis Pengusaha Muslim (pm-fatwa).
Pertanyaan:
Assalamualaikum
Saya agak surprise dengan jawaban ustadz yang membolehkan membeli barang Black Market (BM). Kalau konteksnya hanya karena izin tempat usaha mungkin bisa diterima, tapi bagaimana dengan Black Market dari usaha penyelundupan atau yang tidak membayar Bea Masuk, seperti HP atau barang elektronik lainnya. Kalau ini diperbolehkan oleh Islam, apa ini tidak merugikan negara, terus terang saya sering ditawari barang yang murah dari Luar negeri, tapi karena BM saya menolaknya karena saya tahu hal tersebut (murah) karena tidak membayar pajak. Mohon pencerahannya.
Donny E.
Jawaban:
Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Menanggapi keterkejutan saudara masalah hukum membeli barang di black market, saya mengajak saudara untuk sedikit bersikap tenang, dan tidak terburu-buru.
Saudara Donny, saya yakin saudara percaya dan beriman bahwa hukum agama haruslah dijunjung tinggi melebihi segala hukum dan perundang-undangan yang ada dan yang mungkin akan ada di masa mendatang.
Saudara istilah black market itu ada hanyalah sebagai efek langsung dari undang-undang atau peraturan pemerintah, dan bukan dari tuntunan Syari’at.
Sebelum lebih jauh menjawab pertanyaan saudara, saya ingin balik bertanya: Apa istilah black market ini akan terus melekat pada suatu barang, bila suatu saat nanti pemerintah telah menganut perdagangan bebas? Atau membebaskan bea masuk atas barang tersebut, karena pertimbangan tertentu?
Bila demikian, akankan setiap hari, minggu, bulan, tahun hukum Allah berubah-ubah selaras dengan perubahan kebijaksanaan segelintir pejabat?
Dan mungkin saja setelah pemerintah menganut perdagangan bebas, tak berapa lama, pemerintah memutuskan keluar lagi dari organisasi perdagangan bebas. Apakah hukum syari’at Islam akan berwarna-warni bak bunglon, pagi halal, sore haram dan esok hari halal lagi?
Bila pertanyaan ini telah membuka sudut pandang saudara tentang metode menghukumi suatu hal dalam syari’at Islam, maka ketahuilah saudaraku, bahwa halal atau haramnya suatu perniagaan secara umum dipengaruhi oleh empat hal:
- Status kehalalan barang yang diperniagakan. Bila barang yang diperniagakan adalah haram, maka memperniagakannya juga haram, dan sebaliknya bila barangnya halal, maka memperniagakannya juga halal.
- Adanya unsur riba.
- Adanya ketidak jelasan (gharar).
- Adanya persyaratan yang memancing timbulnya dua hal di atas (riba dan gharar).
Inilah hal-hal paling utama yang menjadikan suatu perniagaan terlarang. (Bidayatul Mujtahid 2/102)
Bila suatu perniagaan terbukti bebas dari keempat hal di atas, maka tidak ada alasan untuk mengharamkannya.
Walau demikian, sebagai masyarakat suatu negara hukum, tentunya melakukan suatu hal yang melanggar peraturan -walaupun halal secara syari’at agama akan- dapat beresiko, berupa berurusan dengan pihak berwenang. Bila demikian adanya, maka tentu bukan sikap yang bijak melakukan perniagaan dengan cara-cara yang dapat merugikan diri sendiri, walaupun halal secara agama.
Kasus pengusaha Pujiono yang menikahi gadis berumur 12 tahun adalah salah satu contohnya, secara syari’at tidak ada dalil yang mengharamkannya, bahkan Nabi Muhammad sendiri pernah menikahi gadis berumur 9 tahun. Akan tetapi apa yang menyebabkan saudara Pujiono berurusan dengan pengadilan?
Semoga jawaban singkat ini dapat menyingkap tabir yang menjadikan saudara merasa surprise, dan dapat melebarkan sisi pandang saudara terhadap hukum Syari’at agama saudara. Wallahu a’alam bisshowab.
Ustadz Muhammad Arifin Badri, M.A.
Sumber: www.pengusahamuslim.com
🔍 Hukum Puasa Tidak Sahur, Hukum Jima Di Malam Takbiran, Hukum Suami Membiarkan Istri Tidak Menutup Aurat, Doa Mustajab Setelah Sholat Fardhu, Bahaya Meninggalkan Sholat 5 Waktu, Doa Awal Bulan